Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Bujar HR mengimbau pedagang agar berjuala mengisi lapak (bagian dalam pasar) yang telah disediakan. Hal
ini disampaikannya pada Kamis (30/1/2025).
Menurut Bujang setelah dilakukannya penertiban dan penjagaan di kawasan Pasar Minggu, tepatnya di
kawasan KZ Abidin II. Pemerintah Kota Bengkulu melalui Disini, Pemkot memastikan bahwa lapak yang
disediakan di dalam Pasar Minggu Kota Bengkulu tidak akan dikenakan biaya sewa atau gratis.
Sementara itu, untuk menjaga ketertiban area sekitar Jalan K.Z. Abidin dan sekitarnya, Disperindag
telah memasang spanduk yang berisi larangan berjualan di pinggir jalan tersebut.
“Kami pastikan lapak di dalam Pasar Minggu ini gratis untuk para pedagang kaki lima,” ujarnya.
Ditambahkannya jumlah lapak yang tersedia cukup untuk menampung seluruh pedagang kaki lima yang
sebelumnya berjualan di pinggir jalan.
Adapun langkah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan menghindari pelanggaran terhadap
peraturan daerah yang berlaku.(rsi)