Bengkulu – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kota Bengkulu akan mengikuti Surat Edaran
Bersama (SEB) tiga Menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah, Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri No 2 Tahun 2025 dan No 400.J/320/SJ tentang perihal pembelajaran saat bulan Ramadan 2025.
Perihal SEB ini, pihak Dikbud Kota Bengkulu telah menyampaikan kepada seluruh Sekolah. Agar segera
menyiapkan jadwal untuk disampaikan ke siswa nantinya.
“Ya kita mengikuti SEB itu, untuk aturan jam selama ramadan itu akan kita sampaikan nanti menyusul ya,”
ujar Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Dikbud Kota Bengkulu Deni Afriansyah,Rabu (22/01/2025).
Dijelaskannya dengan keluarnnya Surat Edaran (SE) tersebut mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah
serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun
1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti
bersama/libur Idul Fitri.
Adapun isinya meliputi, pertama, pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan
pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai
penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kedua, pada tanggal 6 sampai 25 Maret
2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk
meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter
mulia dan kepribadian utama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren
kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan
rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Ketiga, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur
bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldul Fitri, peserta
didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan
persaudaraan dan persatuan.
Keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali
pada tanggal 9 April 2025. Selain mengatur waktu, SE bersama itu juga memberikan arahan bagi pemerintah
daerah, Kakanwil Kemenag, dan kepada orang tua.
Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk
menjadi pedoman oleh sekolah. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama
bulan Ramadhan.
Adapun bagi orang tua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah
serta memantaunya saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.(rsi)