Bengkulu – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 yang lalu, semula dijawdalkan taggal Februari namun karena masih ada daerah yang belum selesai sidang di Mahkamah Konstitusi maka pelantikan diserentakan tanggal 20 Februari mendatang.
Rencana awalnya sebagian calon KDH yakni sebanyak 296 calon KDH dilantik pada tanggal 6 Februari, yakni khusus KDH yang tidak ada gugatan. Namun menimbang bahwa masih ada 249 gugatan/dismissal di Mahkamah Konstutusi (MK) dan penetapan hasil gugatannya di tanggal 4-5 Februari, sehingga jadwal pelantikan ditunda hingga tanggal 20 Februari.
“Karena ada 249 daerah yang bersengketa (dismissal), pelantikan dilakukan setelah sidang sengketa di MK selesai. Presiden minta pelantikan dilakukan segera agar ada kepastian politik di daerah. Jadi pelantikan diputuskan serentak 1 kali tanggal 20 Februari di istana negara,” jelas Mendagri pada saat memipin rapat dengan pejabat daerah seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting pada Senin (3/2/2025).
Secara rinci Tito memaparkan bahwa tanggal 4-5 Februari adalah tanggal dimana MK akan menyampaikan putusan. Kemudian tanggal 6-8 Februari penetapan calon terpilih oleh KPU provinsi/kabupaten/kota. KPU punya waktu 3 hari untuk melaksanakan penetapan.

Sementara itu Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Haryadi, bersama Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengikuti rapat koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Rapat yang bancak membahas masalah teknis dan hukum terkait proses pelantikan. Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan tahapan serta mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2024.
Aturan ini menjadi pedoman dalam menangani perselisihan hasil Pilkada sebelum proses pelantikan berlangsung. Dalam konteks penyelesaian sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menjadi instrumen penting untuk memantau status hukum Pilkada di setiap daerah.
BRPK dijadwalkan terbit pada 3–6 Januari 2025, yang akan menunjukkan apakah terdapat gugatan hukum atau tidak sejak 3 Januari 2025.
Informasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan daerah mana yang siap melaksanakan pelantikan sesuai jadwal.
Untuk diketahui, ada 309 perkara sengketa. MK menjadwalkan pembacaan putusan sela (dismisal) bagi yang gugatannya ditolak pada 4-6 februari. Bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa atau yang perkaranya telah memasuki tahap dismissal, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.(rsi)