Bengkulu – Diduga pajak setoran parkir RSUD M Yunus tahun 2003-2004 tidak disetor oleh pihak ketiga,
menyebabkan terjadinya kebocoran kas Pemda Kota Bengkulu.

Berdasarkan temuan LHP BPK 2024 TA 2023 dan masih tercatat adanya Tunggakan Pajak Parkir RSUD M. Yunus
sebesar Rp. 294.558.900.Hingga lewat waktu 60 hari tidak juga digubris oleh pihak ketiga.

Menanggapi temuan tersebut Direktur Lembaga Merah putih Raflesia Bengkulu Yamin Ginting akan bicara
pihaknya mengecam keras karena temuan BPK RI itu sudah satu tahun lebih. Artinya pajak negara yang
harusnya bisa dikelola dan diberikan kembali kemasyarakatan disinyalir hilang.

“Saya sangat mengecam keras dan minta aparat hukum turun, sebab pihak ketiga yang mengelola parkir di
RSUD M Yunus harus bertanggungjawab penuh ternyata cuek saja. Perbuatannya itu sudah masuk tindakan
pidana perpajakan dan bisa dikatakan korupsi,” tegas Yamin, Jumat (28/2)

Diterangkannya sesuai dengan regulasi yang berlaku, pihak BPK sudah memberikan batas waktu pengembalian
atau pembayaran pajak hasil temuan itu selama 60 hari. Namun, kuat dugaan pajak parkir itu tidak
dibayarkan oleh pihak ketiga. Jika sudah silahkan umum kan ke media secara terbuka.

“Kita sudah meminta klarifikasi ke pihak-pihak di lembar dokumen LHP itu sangat jelas nama perusahaan
dan nama yang bertanggung jawab. Namun, ketika kita konfirmasi mereka mengelak seolah-olah merasa tidak
bersalah,” pungkasnya.(rsi)