Bengkulu – Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala
Nainggolan menyampaikan dari catatan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh
lembaganya, pada 2024 menunjukkan adanya peningkatan skor nasional, meskipun skor untuk pemerintah
daerah (pemda) masih menunjukkan hasil yang memprihatinkan.
Skor nasional SPI 2024 naik menjadi 71,53 poin, meningkat sebesar 0,56 poin dibandingkan tahun
sebelumnya, namun sebagian besar pemda di Indonesia masih berada pada kategori rentan (merah), yang
menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi.
“Berdasarkan indeks integritas per organisasi, semua pemda, baik provinsi, kota, maupun kabupaten,
berada dalam kategori rentan. Hal ini menunjukkan masih tingginya risiko praktik korupsi di tingkat
pemerintah daerah,” kata Pahala, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Minggu
(26/1/2025).
Dijelasannya banyak pemda yang masih memiliki skor di bawah target nasional yang telah ditetapkan,
yakni 74,00 poin. Adapun secara rinci, skor yang diperoleh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten,
maupun kota, masih cukup rendah. Pemerintah provinsi memperoleh skor terendah dengan 67,52 poin,
sementara pemerintah kabupaten dan kota memperoleh skor masing-masing 69,99 dan 71,91. Di sisi lain,
lembaga pemerintah pusat, BUMN, dan kementerian memiliki skor yang jauh lebih tinggi, dengan BUMN
mencatatkan skor tertinggi yakni 79,16 poin.
Indeks SPI sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yaitu merah (rentan) dengan nilai 0-72,9, kuning
(waspada) dengan nilai 73-77,9, dan hijau (terjaga) dengan nilai 78-100. Pemerintah daerah yang berada
di kategori merah menunjukkan adanya potensi risiko tinggi terhadap praktik korupsi, seperti jual beli
jabatan, pengadaan barang dan jasa, intervensi, serta gratifikasi yang masih terjadi di lingkup
pemerintahan daerah.
Pahala Nainggolan menekankan pentingnya komitmen pemimpin di instansi pemerintah daerah untuk
memperkuat integritas dan menerapkan sistem pencegahan korupsi. “Risiko korupsi sangat tinggi di level
pemerintah daerah. Oleh karena itu, para pemimpin di instansi-instansi ini perlu menunjukkan komitmen
untuk membenahi sistem pengelolaan yang ada dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Meskipun ada perbaikan dalam SPI 2024, hasil ini menjadi indikator bahwa masih banyak hal yang perlu
diperbaiki, terutama di tingkat pemerintahan daerah. KPK mengimbau agar seluruh pihak, terutama
pemerintah daerah, tidak hanya berfokus pada peningkatan skor integritas semata, tetapi juga pada
penguatan sistem pengawasan dan transparansi dalam setiap aspek pelayanan publik dan pengelolaan
keuangan negara.
Dengan adanya hasil survei ini, diharapkan setiap instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah,
dapat menjadikan SPI sebagai acuan untuk melakukan evaluasi internal dan meningkatkan kualitas layanan
publik yang bebas dari praktik korupsi.
Pelaksanaan SPI 2024 melibatkan 641 instansi yang terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah
provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, dan 2 BUMN. Ke depan, diharapkan seluruh instansi pemerintah
dapat meraih skor yang lebih tinggi dan masuk dalam kategori “Terjaga,” guna mendukung upaya
pemberantasan korupsi secara nasional.(**)