Bengkulu – Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman memberikan teguran tertulis kepada pemilik ruko
yang berada di Pasar Minggu tepatnya dijalan KZ Abidin II. Bangunan tersebut melanggar Garis Sipadan
Pagar (GSP) dan Garis Sipadan Bangunan (GSB).
Surat teguran tersebut disampaikan langsung kepada pemilik ruko, pada Kamis (23/1/25). Ia meminta agar
masyarakat kota untuk mematuhi garis sempadan pagar (GSP) dan garis sempadan bangunan (GSB).
“Ini merupakan salah satu upaya persuasif yang kita lakukan agar para pemilik ruko bisa mengikuti
peraturan yang berlaku di Kota Bengkulu,” ujar Noprisman.
Menurutnya Pemerintah harus beri pemahaman terlebih dahulu kepada pemilik ruko melalui surat teguran
resmi dari Dinas PUPR Kota Bengkulu.

“Kita berikan pemahaman terlebih dahulu, tidak ujug-ujug ditertibkan karena harus sesuai dengan
aturan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, GSP merupakan garis yang diaplikasikan pada bagian luar area pagar persil atau pagar
pekarangan untuk patokan pembangunannya. Sedangkan, untuk GSB merupakan batas bangunan yang
diperbolehkan untuk membangun rumah ataupun gedung.
GSB ini diciptakan agar masyarakat tidak lagi membangun rumah disembarangan tempat dan supaya pemukiman
hadir dengan rapi, aman dan nyaman. GSB ini merupakan batas yang tidak boleh dilanggar oleh denah
bangunan.
“Tentunya, jika masyarakat bisa mentaati itu semua kedepannya tidak akan ada polemik atau permasalahan
yang ditimbulkan. Jadi kita minta betul kesadaran warga terkait hal itu,” terangnya.
GSP ini juga sebagai acuan bagi pemerintah kota dalam melakukan pelebaran jalan secara maksimal. Karena
sudah ditentukan oleh Pemkot melalui peraturan walikota (Perwal) tentang klasifikasi jalan, GSP serta
GSB.(rsi)