Bengkulu – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan,menginstruksikan Inspektorat Provinsi serta kabupaten/kota
untuk mengaudit penggunaan dana komite dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Langkah ini bertujuan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai kebutuhan pendidikan serta
mengidentifikasi kemungkinan penyalahgunaan.

Helmi menegaskan, jika ditemukan kekurangan dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar, maka kebutuhan tersebut akan diakomodasi dalam APBD. Sebaliknya, jika terjadi penyalahgunaan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

“Jika ada kebutuhan yang belum terpenuhi, akan kita masukkan ke dalam APBD. Namun, jika ada indikasi
penyalahgunaan, maka akan ada konsekuensi serius,” ujar Helmi Hasan melalui akun tiktok pribadinya dari
Magelang, Jawa Tengah, di sela kegiatan retret kepala daerah, Selasa (25/2).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada siswa yang dilarang mengikuti ujian hanya karena
belum membayar dana komite atau biaya lainnya.

“Hak siswa untuk belajar dan mengikuti ujian tidak boleh dikorbankan hanya karena alasan administrasi.
Pemerintah telah melarang segala bentuk pungutan yang membebani orang tua,” tegasnya.

Gubernur juga meminta Inspektorat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti
instruksi ini dengan serius. Dengan audit yang transparan, diharapkan sistem pendidikan di Bengkulu
menjadi lebih adil dan bebas dari praktik yang merugikan siswa serta orang tua. (rsi)