Bengkulu – Meskipun sedang sibuk mengikuti retreat di Magelang, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan langsung
mereaasikan salah satu janji kampanyenya dengan menghapus biaya retribusi ambulans di RSUD M. Yunus dan
Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto.
Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (21/2) dan resmi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor
SK.E.123.BAPENDA Tahun 2025 tentang Pembebasan Pemungutan Retribusi Jasa Umum Layanan Kesehatan Khusus Mobil Ambulans dan Kereta Jenazah di Badan Layanan Umum Daerah UPTD Khusus RSUD dr. M. Yunus dan UPTD RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.
Langkah ini menjadi bukti nyata kepedulian Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian dalam meringankan beban
masyarakat. Mereka memahami bahwa biaya transportasi medis sering kali menjadi kendala bagi warga yang
membutuhkan layanan kesehatan darurat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan akses ambulans karena
alasan biaya. Tak hanya di sektor kesehatan, di hari pertama kepemimpinannya, Helmi Hasan juga
mengeluarkan kebijakan penting di bidang pendidikan.
Ia menegaskan bahwa sekolah-sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk SMA, SMK,
dan SLB, dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Bengkulu Nomor 900/010/DIKBUD/2025 yang
mengamanatkan seluruh satuan pendidikan untuk memastikan hak siswa dalam memperoleh ijazah mereka tanpa
hambatan administratif.
Dengan langkah cepat di awal masa jabatan ini, Helmi Hasan dan Mian menegaskan bahwa kepemimpinan
mereka hadir untuk membawa perubahan nyata. Kebijakan-kebijakan yang diambil bukan sekadar janji,
tetapi wujud nyata keberpihakan kepada rakyat. (rsi)