Bengkulu – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Bengkulu menerima Prasaraan,
Saranan Utilitas Umum (PSU) dari Pengembang perumahan sebanyak 22 lokasi. Sehingga menambah aset
Pemkot.

Dari 22 lokasi PSU dari pengembang dengan kurang lebih seluas 104.102 meter persegi.

“Alhamdulillah, target kita tercapai pada tahun 2024, dengan menerima 22 lokasi PSU,” ujar Kadis Perkim
melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat Ipo Every Ronald, Kamis (30/1/25).

Dikatakan Ipo, pengembang itu memang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 dan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2021.
Beberapa tahun terakhir ini, Perkim sangat gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada
pengembang untuk melakukan penyerahan PSU.

Perkim juga memastikan bahwa PSU yang sudah diserahkan oleh pengembang itu, akan menjadi aset Pemkot
Bengkulu. Hingga saat ini, sudah banyak aset pemkot yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan
menyejahterakan masyarakat.

Ia meinggingatkan kepada para pengembang yang masih belum menyerahkan PSU-nya untuk segera menyerahkan.
Sebab, itu adalah kewajiban pengembang yang sudah diatur dalam undang-undang.(rsi)