Bengkulu – Anggaran Universal Health Coverage (UHC) Kota Bengkulu tahun ini (2025) naik sebesar Rp 4 miliar dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kadis Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi
Thabrani, Kamis (23/1/25).
Menurut Joni pada taun 2024 anggaran UHC Kota Bengkulu sebesar Rp 14 miliar sedangkan tahun ini menjadi
Rp 18 miliar. Dengan harapan mampu memperluas jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat di Kota
Bengkulu.
“Adanya kenaikan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat Kota
Bengkulu dan dapat memenuhi kebutuhan peserta baru program BPJS Kesehatan. Mudah-mudahan semua
masyarakat se-Kota Bengkulu bisa dicover dengan UHC,” ujarnya.
Ia menjelaskan, cakupan UHC di Kota Bengkulu saat ini sudah mencapai 99,8% atau hampir 100%. Program
ini mencakup berbagai jenis pembiayaan, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan
Iuran (PBI) yang dibiayai Pemerintah RI melalui Dinas Sosial, serta peserta yang dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan peserta mandiri.
Kenaikan anggaran UHC ini juga dipengaruhi oleh berkurangnya alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) untuk program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
“Selain itu, apabila ada warga yang sebelumnya peserta mandiri, tetapi karena kondisi ekonomi kini
ditanggung oleh pemerintah kota,” ucap Joni.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk memberikan layanan kesehatan
yang lebih luas dan merata kepada masyarakat.
“Kenaikan anggaran ini bertujuan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka
yang kini masuk dalam kategori kurang mampu,” paparnya
Pemerintah Kota Bengkulu juga menghimbau masyarakat untuk segera mengurus kepesertaan UHC agar
terlindungi oleh jaminan kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Harapan
dan Doa Kota Bengkulu. Adapun persyaratan meliputi KTP dan KK sesuai domisili, Surat Keterangan Tidak
Mampu (bagi warga kurang mampu), Formulir Pendaftaran yang diisi di loket Dinas Sosial atau melalui
platform online, nomor telepon aktif untuk verifikasi data, serta Surat Keterangan Dirawat dari rumah
sakit jika diperlukan.(rsi)