Bengkulu – Selama tahun 2024, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kota
Bengkulu berhasil menerbitkan 10.132 Nomor Induk Berusaha (NIB) hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP
Irsan Setiawan.
Dijelaskan Irsan Penerbitan ini berdasarkan skala modal usaha yang terdiri dari sebanyak 10.103 Usaha
Mikro Kecil (UMK) dan 29 pelaku usaha Menengah Besar (Non UMK). untuk status penanaman modal terdiri
dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan angka mencapai 10.131 dan Penanaman Modal Asing (PMA)
yaitu satu pelaku usaha.
“Tahun 2024 kita telah menerbitkan 10.103 NIB untuk memudahkan pelaku usaha,”ujar Irsan.
Dikatakannya pihaknya terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha besar seperti pendampingan
giat memberikan laporan kegiatan penanaman modal, melakukan pengawasan langsung agar investasi di Kota
Bengkulu dapat terukur.
Dengan menyederhanakan proses perizinan dan memberikan kemudahan akses pasar, NIB dapat membantu
menciptakan peluang bisnis baru dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Bagi para investor dan pengusaha, NIB ialah alat yang penting untuk memulai dan mengembangkan
bisnisnya. Dengan demikian, NIB adalah langkah yang positif menuju kemajuan ekonomi Kota Bengkulu yang
lebih besar.
Selain itu, kata Irsan, DPMPTSP terus melakukan pengawasan integrasi terhadap seluruh perusahaan-
perusahaan yang berinvestasi di Kota Bengkulu untuk mencapai target dan kita harus mengejar melalui
laporan penanaman modalnya yaitu laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Pasalnya, pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem
pengawasan perkembangan kegiatan usaha (OSS).
“LKPJ menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala dan kewajiban pelaporan LKPM
juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021,” pungkasnya.(rsi)