Bengkulu – Sebanyak 10 butir kesepaatan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) yang tertuang pada nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Isi kesepakatan tersebut meliputi pertama Pencegahan tindak pidana korupsi, Kedua Pertukaran dan/atau pemanfaatan informasi dan data.Ketiga Pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat Bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance). Selanjutnya melakukan pelaksanaan pelatihan dan asesmen.

Keenam melakukan penyediaan personel dan narasumber/tenaga ahli, Ketujuh dukungan di bidang kekayaan intelektual.Delapan pembinaan penyuluh antikorupsi.Sembilan Pengelolaan pengaduan melalui whistleblowing system dan terakhir penanganan pengaduan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan itu dilakukan di Graha Pengayoman, Jakarta, oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Setyo Budiyanto dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan terkoordinasi.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi,” ungkap Setyo dalam keterangan resmi yang diterima Selasa (28/1/2025).

Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sinergi di antara lembaga kementerian negara,” jelasnya.

Komitmen itu juga diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan dampak positif bagi pelayanan kepada masyarakat.

Selain dengan KPK, Kemenkum juga telah menandatangani MoU dengan 28 kementerian/lembaga lainnya, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola, mulai dari perencanaan hingga implementasi peraturan yang lebih baik.(**)