Bengkulu – Kepastian jadwal libur belajar selama bulan puasa Ramadan 1446 H tahun 2025. Akhirnya
diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mufti, (20/1/2025)
Pemerintah melalui Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE)
No 2 tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran dibulan Ramadan tahun 1146 Hijriah/2025
Masehi.
Dalam SE ditetapkan libur bagi para siswa pada awal dan akhir Ramadan. Surat Edaran tersebut pertama
mulai dari tanggal 27 dan 28 Februari, serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025,mengatur tentang kegiatan
pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai
penungasan dari sekolah atau madrasah. Kedua mulai tanggal 6 sampai 25 Maret kegiatan belajar
dilaksanakan disekolah atau madrasah.
“Selama bulan puasa diharapakan mengunakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa,
akhlak mulia kepemipinan dan kegiatan sosial yang dapat membentuk kader mulia dan keperibadian utama,”
ujar Mufti.
Selanjutnya mulai tanggal tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025,
merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
“Peserta didik diharpakan bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan
dan persatuan,” katanya.
Dengan demikian pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan
Ramadan.(rsi)